UPT perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul memberikan pelayanan berupa pendampingan psikologis kepada anak korban kekerasan seksual. Desti Fatmasari, S.Psi, M.Psi, Psikolog melakukan pendampingan psikologis sesuai kebutuhan korban. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memulihkan kondisi psikologis korban. Pendampingan ini didasarkan atas assesment kepada korban dan orangtua korban. Setelah dilakukan pendampingan tersebut klien merasa lebih nyaman dan tenang.